CONTOH PELANGGARAN ETIKA (12)
1). Lingkungan Belajar & Sekolah
- contoh kasus : Dituduh Cemarkan Nama Baik Melalui Grup WhatsApp, Dosen Jadi Tersangka
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dituduh Cemarkan Nama Baik Melalui Grup WhatsApp, Dosen Jadi Tersangka", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2019/09/02/17064511/dituduh-cemarkan-nama-baik-melalui-grup-whatsapp-dosen-jadi-tersangka?page=all#page3.
Penulis : Kontributor Kompas TV Aceh, Raja Umar
Editor : Abba Gabrillin
Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
Jakarta, Beritasatu.com - Polri menyatakan, dalam penanganan kasus dugaan pelanggaran UU ITE berdasarkan Surat Edaran Kapolri No:SE/2/II/2021, menggunakan pendekatan restorative justice (pemulihan keadilan). Surat Edaran Kapolri No 2/II/2021 ini tentang kesadaran budaya beretika untuk mewujudkan ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, dan produktif.
Hal itu dikatakan Wakil Ketua Bidang Akademik Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Brigjen Pol Asep Adisaputra, dalam webinar Distinguished Guest Speakers (DGS) yang diselenggarakan oleh Universitas Pelita Harapan (UPH), dalam menyambut para mahasiswa baru tahun akademik 2021/2022, Jumat (27/8/2021) yang bertema "Implementasi Restorative Justice Dalam Penegakan Hukum UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)".
"Restorative justice sebagai sebuah kebijakan yang diambil Polri dalam rangka menegakkan hukum berdasarkan nilai-nilai yang humanistis, asas musyawarah dan pendekatan yang sifatnya musyawarah dalam menyelesaikan persoalan," katanya secara virtual.
Menurutnya, penyelesaian perkara dengan pendekatan restoratif justice agar tidak memunculkan keberagaman administrasi penyelidikan dan perbedaan interpretasi para penyidik serta penyimpangan dalam pelaksanaannya diperlukan pedoman penanganan. Restorative justice (pemulihan keadilan) menjadi penyelesaian perkara di luar pengadilan melalui proses mediasi dalam penanganan kasus dugaan pelanggaran UU ITE.
Dikatakan, keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan. (Pasal 1 angka 1 peraturan Kejaksaan No 15/2020)
Asep menjelaskan, Kapolri dalam melaksanakan tugas kepolisian mengedepankan keprofesionalan, tindakan humanis tapi berkeadilan. Ini menjadi napas dari penegakan hukum saat ini dan berdasarkan filosofi dari adanya tuntutan-tuntutan masyarakat.
Dalam rapat pimpinan TNI/Polri di Istana Negara pada (15/2/2021) yang lalu Presiden Joko Widodo mengakui UU ITE bermasalah. Fakta ini terlihat dari banyaknya peristiwa saling lapor antar sesama anggota masyarakat dengan menggunakan UU ITE tersebut.
Oleh karena itu, Presiden meminta kepada Kapolri agar jajarannya lebih selektif lagi menyikapi dan menerima pelaporan pelanggaran UU ITE. Hati-hati pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati, penuh dengan kehati-hatian. Buat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal UU ITE biar jelas dan Kapolri harus meningkatkan pengawasan agar implementasinya konsisten, akuntabel, dan berkeadilan.
"Tindak lanjut dari kepolisian menyikapi dari Kapolri merupakan bagian penting dari sebuah implementasi agar UU ITE ini dapat dilaksanakan dengan asas-asas keadilan. Hal ini terkait fenomena yang kita rasakan bersama ada beberapa individu atau kelompok yang saling menghujat, caci maki dan sebarkan rasa kebencian diantara kita. Itulah yang kemudian menjadi perhatian Presiden dan beri atensi agar ditindaklanjuti dengan kebijakan progresif," ucap Asep mengulang pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Polri pun mengupayakan langkah-langkah yang bersifat restorative justice dalam rangka untuk menjaga agar penggunaan pasal-pasal yang dianggap pasal karet dalam UU ITE. Hal itu berpotensi digunakan untuk melaporkan atau saling melapor, sehingga lebih dikenal dengan istilah mengkriminalisasikan dengan UU ITE ini bisa ditekan dan dihindari ke depan.
"Ini sikap Kapolri atas perintah Presiden atas perkembangan ada beberapa individu dan kelompok untuk kepentingan saling melaporkan karena merasa dirugikan," jelasnya.
Disamping itu Polri juga melalui Direktorat Siber Bareskrim Polri bertugas melaksanakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana khusus yang terkait dengan kejahatan siber yang meliputi computer crime dan computer related crime.
Penyidikan kejahatan siber dimulai dari tindak pidana ujaran kebencian seperti penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut dan penyebaran berita bohong (hoax).
Diakui hal tersebut biasanya meluas ke arah unsur SARA yang bernuansa suku, agama dan ras. Hal itu pun menjadi perhatian Polri. Media penyebaran ujaran kebencian pun dilakukan dengan orasi, spanduk, media sosial, demonstrasi, ceramah keagamaan, media massa/media elektronik dan pamflet.
Untuk itu Polri melakukan pencegahan kejahatan siber lewat Dittipdsiber Bareskrim Polri yang mencanangkan beberapa program seperti Kanal Siber TV, Patrolisiber.id, peringatan virtual Polri dan optimalisasi medsos seluruh siber jajaran.
Sumber: BeritaSatu.com
Komentar
Posting Komentar